PEMIKIRAN DAN PRANATA HUKUM EKONOMI SYARIAH YAHYA BIN UMAR (213-289 H)
Keywords:
Yahya bin Umar, Penimbunan, Banting harga, dan IntervensiAbstract
Islam adalah agama yang mengatur kehidupan dan perbuatan manusia, hubungan manusia dengan tuhannya, dan hubungan manusia dengan lingkungan sosialnya. Ketentuan yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan bersifat statis (paten), sedangkan ketentuan yang berkaitan dengan hubungan manusia dan lingkungan sosial bersifat dinamis dan fleksibel. Dengan kata lain, dalam Muamalah, orang mendapatkan kebebasan yang sebesar-besarnya untuk menerapkan aturan yang sesuai dengan kondisi dan keadaan saat itu dengan tetap berpegang pada hukum Syariah. Penelitian ini membahas pemikiran ekonomi Yahya bin Umar dalam bukunya Ahkam al-Suq. Dalam hal ini saya akan memaparkan kontribusi pemikiran ekonomi Yahya bin Umar terhadap peran negara dalam ekonomi pasar. Yahya bin Umar mempresentasikan idenya pada abad ke-8. berjuang untuk keuntungan monopoli), siyasa alighraq (kebijakan dumping), interpretasi/intervensi (harga) dalam kaitannya dengan peran pemerintah.