Kontrak Penyertaan Dalam Bisnis : Mudharabah
Keywords:
Mudharabah, shohibul maal, mudharib, direct financing, indirect financingAbstract
Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin sangat memperhatikan aktivitas manusia dalam bermuamalah, begitupun dalam urusan bisnis. Sistem kerjasama atau sering disebut sebagai kontrak penyertaan dalam bisnis (Mudharabah) menjadi sesuatu yang bisa diaplikasikan. Pemilik dana (shohibul maal) dan pengelola dana (mudharib) menjadi instrument yang ada dalam kontrak ini. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bisnis yang begitu beragam yang membutuhkan modal optimum, model kerjasama semacam ini pun mengalami evolusi. Di mana konsep awal hanya ada antara dua pihak yang berserikat, dalam konsep kekinian di perlukannya pihak ketiga yakni lembaga keuangan syariah dan yang semisalnya. Adapun tujuan penelitian ini tentunya agar konsep kontrak penyertaan bisnis ini menjadi model pembeda dengan sistem konvensional yang hanya mempunyai hubungan kredit dan debitur dengan nasabahnya. Penelitian ini menggunakan library research, yakni penelitian pustaka yang data primernya berupa buku-buku atau jurnal terkait. Adapun hasil penelitian ini menyatakan bahwa kontrak penyertaan dalam bisnis dengan model mudharabah klasik (indirect financing) dianggap sudah tidak relevan lagi untuk bisa diterapkan. Indirect financing menjadi solusi yang bisa di aplikasikan pada zaman sekarang