MANFAAT SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
DOI:
https://doi.org/10.70476/jft.v5i03.6Keywords:
UMKM, Pembuatan NIB , Sertifikasi HalalAbstract
Perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia terus meningkat, peningkatan ini berdampak pada kepedulian pemerintah terhadap produk UMKM yang diharapkan tergistrasi untuk menjamin produk yang dikonsumsi konsumen. Registrasi produk ini berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sertifikasi halal self declare yaitu program pemerintah dalam mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Syarat pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha) anatara lain adalah memiliki email dan password, KTP, Nomor handphone, alamat usaha, lengkap dengan luas lahan usaha, modal usaha, omset tahunan, wilayah pemasaran produk. NIB bisa dibuat secara langsung di aplikasi OSS dan bisa langsung jadi di waktu yang sama. Setelah mendapatkan NIB bisa segera daftar halal kepada pendamping halal atau Lembaga halal yang sudah terdaftar di pemerintah, dengan persyaratan halal sebagai berikut memiliki NIB, membuat akun Si Halal dan mengisi semua persyaratannya.